PENGUMUMAN PENGAMBILAN TITIPAN AKIBAT PERCERAIAN


Berdasarkan surat pengumuman Nomor: 80/PAN.PA.W18-A2/HK2.6/VII/2026, Panitera Pengadilan Agama Kotamobagu dengan ini menyampaikan informasi penting bagi para pihak beperkara terkait pengambilan dana titipan.
Pengambilan Data Titipan Akibat Perceraian
Diberitahukan kepada pihak Termohon bahwa terdapat dana titipan akibat perceraian yang belum diambil. Titipan tersebut meliputi:
* Nafkah Iddah
* Mut'ah
* Nafkah Anak
* Madhiyah
Bagi pihak Termohon yang namanya tercantum dalam lampiran surat pengumuman resmi, diimbau untuk segera mengambil titipan tersebut. Pengambilan dapat dilakukan pada jam kerja operasional Pengadilan Agama Kotamobagu dengan syarat wajib membawa bukti identitas diri (KTP/SIM atau identitas resmi lainnya).
| No. | No Perkara | Titipan | Total |
| 1 | 201/Pdt.G/2025/PA.Ktg |
Nafkah Iddah 800.000 Nafkah Mut'ah 200.000 |
Rp1.000.000 |
| 2 | 165/Pdt.G/2024/PA.Ktg |
Nafkah Iddah 1.500.000 Nafkah Mut'ah 1.000.000 |
Rp2.500.000 |
| 3 | 338/Pdt.G/2025/PA.Ktg | Nafkah Mut'ah 1.000.000 | Rp1.000.000 |
| 4 | 152/Pdt.G/2025/PA.Ktg |
Nafkah Mut'ah 1.000.000 Nafkah Iddah 1.500.000 Nafkah Anak 1.000.000 |
Rp3.500.000 |
| 5 | 362/Pdt.G/2025/PA.Ktg | Nafkah Anak 2.000.000 | Rp2.000.000 |
| 6 | 62/Pdt.G/2026/PA.Ktg | Nafkah Iddah 500.000 | Rp500.000 |
| 7 | 262/Pdt.G/2026/PA.Ktg | Nafkah Mut'ah 4.000.000 | Rp4.000.000 |
| 8 | 190/Pdt.G/2026/PA.Ktg | Nafkah Iddah 1.000.000 | Rp1.000.000 |
| 9 | 116/Pdt.G/2026/PA.Ktg | Nafkah Iddah 300.000 | Rp300.000 |
PENTING: Komitmen Anti-Gratifikasi
Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Kotamobagu TIDAK MENERIMA pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Pelayanan kami bersih dan bebas dari pungutan liar.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
