paktg2

Written by Synister Zan on . Hits: 22

PENGUMUMAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA

psp1psp2

Berdasarkan surat pengumuman Nomor: 81/PAN-PA.W18-A2/HK2.6/VII/2026, Panitera Pengadilan Agama Kotamobagu dengan ini menyampaikan informasi terkait pengembalian sisa panjar biaya perkara yang belum diambil oleh pihak beperkara.

Kepada pihak Pemohon/Penggugat yang nomor perkaranya tercantum dalam daftar di bawah ini, diimbau untuk segera melakukan pengambilan sisa panjar biaya perkara.

Ketentuan Pengambilan

Pengambilan sisa panjar dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

* Tempat: Kasir Pengadilan Agama Kotamobagu
* Waktu: Pada jam kerja operasional kantor
* Syarat: Wajib membawa bukti identitas diri yang sah berupa KTP/SIM atau identitas resmi lainnya.

> PERHATIAN: Batas Waktu Pengambilan
> Apabila dalam tempo 6 (enam) bulan sejak pemberitahuan ini diterbitkan Saudara tidak mengambilnya, maka kami akan mengeluarkan jurnal keuangan perkara dan menyetorkannya ke Kas Negara sebagai setoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

> Komitmen Anti-Gratifikasi
> Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Kotamobagu TIDAK MENERIMA pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Pelayanan kami bersih dan bebas dari pungutan liar.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan ditindaklanjuti.

Surat Pengumuman PSP dapat dilihat di sini

Hubungi Kami

PA Kotamobagu Kelas 1B

Jln. Tadohe - ilongkow, Kelurahan Kotobangon
Kotamobagu - Sulawesi Utara
Indonesia
Telp : (0434) 21135

Situs :

www.pa-kotamobagu.go.id

Media Sosial :

facebook_2504903.png     instagram_2111463.png     youtube_1384060.png

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.



 Peta Lokasi PA Kotamobagu

 JAM PELAYANAN

Senin - Kamis :  08.00 - 16.30 WITA
Istirahat :  12.00 - 13.00 WITA
Jumat :  08.00 - 17.00 WITA
Istirahat :  11.30 - 13.00 WITA

 

 

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Kotamobagu Kelas 1B @2023