PENGUMUMAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA


Berdasarkan surat pengumuman Nomor: 81/PAN-PA.W18-A2/HK2.6/VII/2026, Panitera Pengadilan Agama Kotamobagu dengan ini menyampaikan informasi terkait pengembalian sisa panjar biaya perkara yang belum diambil oleh pihak beperkara.
Kepada pihak Pemohon/Penggugat yang nomor perkaranya tercantum dalam daftar di bawah ini, diimbau untuk segera melakukan pengambilan sisa panjar biaya perkara.
Ketentuan Pengambilan
Pengambilan sisa panjar dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
* Tempat: Kasir Pengadilan Agama Kotamobagu
* Waktu: Pada jam kerja operasional kantor
* Syarat: Wajib membawa bukti identitas diri yang sah berupa KTP/SIM atau identitas resmi lainnya.
> PERHATIAN: Batas Waktu Pengambilan
> Apabila dalam tempo 6 (enam) bulan sejak pemberitahuan ini diterbitkan Saudara tidak mengambilnya, maka kami akan mengeluarkan jurnal keuangan perkara dan menyetorkannya ke Kas Negara sebagai setoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
> Komitmen Anti-Gratifikasi
> Dalam memberikan pelayanan, Pengadilan Agama Kotamobagu TIDAK MENERIMA pemberian dalam bentuk apapun, baik kepada perorangan maupun lembaga. Pelayanan kami bersih dan bebas dari pungutan liar.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan ditindaklanjuti.
