
KOTAMOBAGU – Berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama serta Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kotamobagu Kelas 1B dengan ini mengumumkan panggilan sidang kepada:
-
Nama: SITTI PAKAYA binti ABDULA PAKAYA
-
Kedudukan: Tergugat / Termohon
-
Alamat Terakhir: Dahulu bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Kotamobagu, dan saat ini tidak diketahui keberadaan atau tempat tinggalnya yang jelas dan pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia maupun di luar negeri (Ghaib).
Diumumkan dan dipanggil secara resmi untuk menghadap di persidangan Pengadilan Agama Kotamobagu Kelas 1B dalam perkara perdata permohonan/gugatan Nomor: 336/Pdt.G/2026/PA.Ktg, yang akan diselenggarakan pada:
-
Hari / Tanggal: Kamis, 24 Desember 2026
-
Pukul: 09.00 WITA s.d. Selesai
-
Tempat: Ruang Sidang Kantor Sementara Pengadilan Agama Kotamobagu Kelas 1B
-
Alamat: Jalan Tadohe Ilong, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara
Yang bersangkutan dapat hadir langsung secara pribadi atau menunjuk Kuasa Hukum yang sah dengan membawa surat kuasa khusus yang telah didaftarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diberitahukan pula bahwa apabila pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tersebut yang bersangkutan tidak hadir atau tidak mengirimkan wakilnya yang sah tanpa alasan yang sah menurut hukum, maka perkara tersebut akan diperiksa dan diputus secara verstek (tanpa hadirnya Tergugat/Termohon).
Demikian pengumuman panggilan sidang ini disampaikan melalui media resmi Pengadilan Agama Kotamobagu Kelas 1B untuk diketahui oleh yang bersangkutan dan khalayak umum.
Download Relaas
