
KOTAMOBAGU – Berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kotamobagu Kelas 1B dengan ini mengumumkan Pemberitahuan Isi Putusan kepada:
-
Nama: SALEH YUSUF bin NIKO YUSUF
-
Kedudukan: Tergugat / Termohon
-
Alamat Terakhir: Dahulu bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Kotamobagu, dan saat ini tidak diketahui keberadaan atau tempat tinggalnya yang jelas dan pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia maupun di luar negeri (Ghaib).
Diberitahukan dengan hormat bahwa perkara perdata gugatan/permohonan Nomor: 214/Pdt.G/2026/PA.Ktg telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kotamobagu Kelas 1B secara tanpa hadirnya pihak Tergugat/Termohon (Verstek).
Sehubungan dengan keberadaan pihak Tergugat/Termohon yang tidak diketahui secara pasti (Ghaib), maka melalui pengumuman ini disampaikan bahwa Tergugat/Termohon berhak untuk mengajukan upaya hukum Perlawanan (Verzet) atau Banding sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terhitung dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak pengumuman pemberitahuan isi putusan ini ditayangkan secara resmi.
Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tersebut pihak Tergugat/Termohon tidak mengajukan upaya hukum, maka putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Untuk informasi lebih detail terkait salinan putusan, yang bersangkutan atau kuasa hukumnya yang sah dapat mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Sementara Pengadilan Agama Kotamobagu Kelas 1B, yang beralamat di Jalan Tadohe Ilong, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Demikian pengumuman pemberitahuan isi putusan ini dibuat dan ditayangkan melalui portal resmi sebagai pengganti relaas panggilan/pemberitahuan langsung demi memenuhi asas keterbukaan dan kepastian hukum.
Download Relaas/PBT
