
KOTAMOBAGU – Berdasarkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama serta Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kotamobagu Kelas 1B dengan ini mengumumkan panggilan sidang kepada:
-
Nama: Iskandar bin La Mide
-
Kedudukan: Tergugat / Termohon
-
Alamat Terakhir: Dahulu bertempat tinggal di Jln. Ibolian, RT.006 - RW.003, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara dan saat ini tidak diketahui keberadaan atau tempat tinggalnya yang jelas dan pasti di seluruh wilayah Republik Indonesia maupun di luar negeri (Ghaib).
Diumumkan tentang isi putusan Pengadilan Agama Kotamobagu Kelas 1B Nomor 266/Pdt.G/2026/PA.Ktg tanggal 29 Oktober 2026.
untuk lebih jelasnya, silahkan download relaas pemberitahuan dibawah
