
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan atas perintah dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Kotamobagu, dengan ini Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kotamobagu memberitahukan kepada:
Nama : Mariana Lila binti Marten Lila (sebagai Tergugat/Termohon) Tempat Tinggal Terakhir : Jl. Kolonel Sugiono RT.003/RW.002, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Namun saat ini yang bersangkutan sudah tidak diketahui lagi keberadaannya yang pasti di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (Ghaib).
MEMBERITAHUKAN BAHWA: Perkara yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kotamobagu dengan Nomor Perkara 263/Pdt.G/2026/PA.Ktg. yang diajukan terhadap Saudari, telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Kotamobagu pada hari ini, Rabu, 4 November 2026, dengan amar putusan yang pada pokoknya:
-
Mengabulkan gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon untuk seluruhnya;
-
Menjatuhkan talak / memutus ikatan perkawinan antara Penggugat/Pemohon dengan Tergugat/Termohon (Mariana Lila binti Marten Lila);
-
Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Catatan: Redaksi amar putusan disesuaikan kembali dengan amar resmi pada SIPP/Salinan Putusan).
Sehubungan dengan hal tersebut, kepada Saudari Mariana Lila binti Marten Lila diberi tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari kalender sejak pengumuman ini diterbitkan/dibacakan untuk mengajukan upaya hukum Banding melalui meja Kepaniteraan Pengadilan Agama Kotamobagu.
Apabila sampai dengan batas waktu tersebut Saudari tidak mengajukan upaya hukum Banding, maka putusan ini akan dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde).
Demikian pengumuman ini dibuat dan disampaikan untuk diketahui serta dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kotamobagu, 4 November 2026 Ttd,
Jurusita / Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kotamobagu
DOWNLOAD RELAAS PBT
